- Jual-beli / diskonto Bank Garansi , SDB , COD , CTD , SBI , SBLC , FED BOND , BANK
DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan Credite Line dll.
- Siap melaksanakan proyek- proyek dengan sistim
pembayaran TURN KEY PROJECT ( selesai dahulu baru di bayar ).
- Dana cash anda ada di luar negeri ? ...........
kami siap menyelesaikan / mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot menggeser dana anda masuk ke
Republik ini , silahkan pakai dana kami yang ada di sini.
- Minimum transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
- Sistim Work In - On the Sport dan RTGS.
- Proses transaksi 1 hari kerja dan dana
sampai di Account anda hari itu juga.
- Bila Instrument belum
diterbitkan anda cukup menyiapkan Confirmation
Latter ( CL) nya saja , ARTINYA : anda punya barang masih mentah kami siap membeli
seharga barang jadi..........dan
- Kami siap MENALANGI seluruh biaya Provisi & Administrasi yang ada .
- Pemilik Instrumant dan Pendana ( kami ) harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
- Kami menjamin
100 % dana yg kami RTGS liquid dan bisa di gunakan karena
uang kami adalah Money Market.
- Kami pastikan hanya kami di Republik ini yang
memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
- BERSAMA
KAMI , ANDA LANGSUNG
BERTEMU DENGAN ( A-1 )
A. MEKANISME TRANSAKSI
BANK GARANSI ( BG ):
Bank
garansi harus bersifat :
• TRANSFERABLE : ( Dapat
dipindahtangankan )
• IRREVOCABLE : ( Tidak
dapat dibatalkan ).
• UNCONDITIONAL : ( Cair tanpa
syarat ).
1.
Penandatanganan Kontrak / MOA
2.
Client memberikan
dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Banknya VALID, SAH dan ORIGINAL,
yang besarnya tergantung dari
nilai transaksi kepada Kami ( Pendana ) secara
tunai sebelum verifikasi Surat Berharga
tersebut dan verifikasi Coordinate Bank
Pendana dilaksanakan.
3.
Client akan
membawa kami ( Pendana ) secara ON THE SPOT / WALK IN untuk memverifikasi
Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) yang
dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang dan memverifikasi
Coordinate Bank Pendana.
4.
Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat
Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
a.
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
b.
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat
Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
c.
Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
d.
NOMINAL yang
terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana
5.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat
Berharga Bank / Confirmation Latter
( CL )
tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka kami ( Pendana ) harus
membayar TUNAI pada ACCOUNT yang ditunjuk oleh Client pada hari tersebut, yaitu :
a.
Mengembalikan seluruh Uang Jaminan Keseriusan
Client
b.
Biaya Profisi dan Administrasi apabila
diperlukan.
c.
Seluruh dana sejumlah sesuai emisi , ke
Account yang ditunjuk oleh Client,
dikurangi / dipotong Biaya Administrasi Bank yang dikeluarkan kami ( Pendana )
6.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS
namun kami (Pendana ) tidak dapat melaksanakan butir 5 ( a,b,c ) diatas maka kami ( Pendana ) harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari
dana keseriusan Client secara TUNAI kepada Client pada hari tersebut.
7.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Client dinyatakan SAH menjadi milik kami ( Pendana ).
8.
Bahwa, bilamana
dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja Bank setelah penyerahan
dana keseriusan Client kepada kami ( Pendana ), dan Client tidak
dapat membawa kami ( Pendana ) menghadap
ke Pejabat Bank untuk verifikasi , maka
secara otomatis dana keseriusan Client tersebut
menjadi milik kami ( Pendana ).
Catatan :
- Kita TIDAK SAKLEK namun memberikan toleransi sampai dengan 1 ( satu ) bulan
- Kusus untuk transaksi discounto DEPOSITO tidak perlu diterbitkan CL nya jadi langsung Kontrak , bayar jaminan keseriusan dan dilanjutkan verifikasi secara Work In ke Bank dimana akan di terbitkan Depositonya.
- Kita TIDAK SAKLEK namun memberikan toleransi sampai dengan 1 ( satu ) bulan
- Kusus untuk transaksi discounto DEPOSITO tidak perlu diterbitkan CL nya jadi langsung Kontrak , bayar jaminan keseriusan dan dilanjutkan verifikasi secara Work In ke Bank dimana akan di terbitkan Depositonya.
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN :
1. Pengalaman kami membuktikan dari 100
% client kami hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 %
masih bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi
setelahwork in rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang
lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.
2. Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu )
kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar
kami dapat melaksanakan Kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·
Menalangi biaya Profisi & Administrasi perbankan
·
Melaksanakan RTGS sebesar nilai yang
di transaksikan pada hari itu juga.
·
Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·
Menjamin Client bebas dari permasalahan hukum apabila ( maaf ) Instrument
yang diverifikasi tidak VALID / SAH.
3. Sebagai bentuk profesionalisme kami
maka : Apabila Client SANKSI , RAGU dan
merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang diserahkan
kepada kami (
kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah
manusiawi maka ) disarankan
pada saat menyerahkan
jaminan keseriusan anda mengajak Aparat dan
apabila masih belum cukup Aparat
tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian kami
terbitkan kwitansinya.
Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi
kerugian apabila client kami tidak dapat
menunjukkan / membuktikan kebenaran dari
apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat dilakukan oleh kedua belah pihak.
Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan
kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima
uang jaminan keseriusan dari client.
4.
Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan
tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di
akibatkan oleh ketidaksiapan client / ( maaf ) ternyata Instrument yang diverifikasi
tidak VALID / SAH.
Inilah
alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ? Agar Client memahami.
5. Apabila Cilent ingin mengetahui
kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula
kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward
langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu
jawaban dari BO / Petugas Bank.
6. Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN
dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank Penerbit
Instrument , Kedua belah Pihak di
verifikasi dan karena kami yakin 100% dengan kemampuan kami ( maka SISTIM
INI YANG KAMI PILIH ) apabila
pemilik Istrument tidak berani Work In , saya pastikan ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper /
Instrument Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.
SUMMARY
|
||
PEMILIK : INSTRUMENT VS FUNDING
|
||
NO
|
TAHAP
|
PEMILIK INSTRUMENT
|
FUNDING / PENDANA
|
||
1
|
PERSIAPAN
|
MENERBITKAN JAMINAN PEMBAYARAN / INSTRUMENT BANK
MIN. CONFIRMATION LATTER ( CL ) NYA
|
-
|
||
2
|
MOU / KONTRAK
|
MEMBAYARAN JAMINAN KESERIUSAN KEPADA FUNDING
|
MENGELUARKAN
BIAYA UNTUK MEMBLOK DANA DAN MENYIAPKAN DANA
SEBESAR NILAI TRANSAKSI
|
||
3
|
PADA SAAT WORK IN :
· VERIFIKASI INSTRUMENT BANK
· DAN VERIFIKASI KEMAMPUAN DANA FUNDING
|
INSTRUMENT
( OK )
|
INSTRUMENT
( NO )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( OK )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( NO )
|
MENERIMA KEMBALI 100 %JAMINAN KESERIUSAN
|
JAMINAN KESERIUSAN MENJADI MILIK FUNDING
|
MEGEMBALIKAN
KEMBALI 100 % JAMINAN KESERIUSAN
|
MENGEMBALIKAN JAMINAN KESERIUSAN 2 X LIPAT KEPADA
PEMILIK INSTRUMENT
|
||
MENERIMA RTGS EMISI
DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
DIJAMIN OLEH FUNDING TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
|
MENALANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
-
|
-
|
MEMBAYAR DGN SISTIM RTGS EMISI DIKURANGI BIAYA
PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
-
|
-
|
MENJAMIN PEMILIK INSTRUMENT TERBEBAS DARI TUNTUTAN
HUKUM
|
-
|
||
Catatan :
Apabila
Instrument setelah diverifikasi secara
Work In dinyatakan tidak sah / tidak
valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya
yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik
Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
B. MEKANISME SEWA
COLATERAL ( SBLC ) :
BENTUK KERJASAMA :
1. Pendana / Funding akan menyiapkan atau mengadakan
Surat Berharga Bank berupa STAND BY LETTER of CREDIT (SBLC) dari suatu Bank
yang layak dan bisa menjadi COLATERAL / JAMINAN dari CREDIT LINE milik Client sehingga CREDIT LINE dapat di
Cairkan / DRAWDOWN.
2. Pendana / Funding dan Client Sepakat dan Setuju bahwa STAND BY LETTER of CREDIT (SBLC)
tersebut harus sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. SBLC tersebut harus dari produk Bank yang mempunyai JARINGAN INTERNATIONAL.
b. SBLC tersebut dapat digunakan dalam kurun waktu 1 (Satu) Tahun dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan.
c. SBLC tersebut layak sebagai COLLATERAL / JAMINAN CREDIT LINE yang
dinyatakan oleh Bank Pemberi CREDIT LINE.
SYARAT DAN KETENTUAN :
Client sepakat dan sanggup menyediakan Bukti
Dana di Rekening Bank milik Client pada Bank Penerbit Credit Line
tersebut minimal 1% (Satu Persen)
dari nilai Credit Line
SISTEM TRANSAKSI DAN MEKANISME PELAKSANAAN
TRANSAKSI :
1. Client akan memberikan Uang Jaminan Keseriusan yang besarnya tergantung dari nilai transaksi
kepada Pendana
/ Funding secara tunai setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini
atau sebelum mengadakan Verifikasi
secara WALK IN / ON THE SPOT.
2. Client akan membawa Pendana / Funding untuk mengadakan Verifikasi secara WALK IN /
ON THE SPOT tentang kebenaran adanya Fasilitas CREDIT LINE dan Dana di Rekening
Bank milik Client kepada Pejabat
Bank Pemberi CREDIT LINE yang berwenang.
3. Bahwa, bilamana setelah Verifikasi Fasilitas CREDIT LINE milik Client dan oleh Pejabat Bank Penerbit
Fasilitas CREDIT LINE tersebut menyatakan kebenaran / keabsahannya, selanjutnya
Pejabat Bank tersebut akan melakukan Verifikasi tentang kebenaran dan
kesanggupan Pendana untuk menerbitkan SBLC sebagai Collateral / Jaminan atas
Credit Line dimaksud.
4. Dalam kurun waktu 3 - 5 hari kerja Bank setelah Verifikasi dilakukan maka Pendana / Funding HARUS mengirim SBLC dari Bank Pendana / Funding sesuai dengan jumlah nominal yang dibutuhkan
untuk CREDIT LINE milik Client dan
SBLC tersebut layak untuk COLATERAL / JAMINAN CREDIT LINE milik Client.
DANA KESERIUSAN :
- Bilamana pada waktu Verifikasi CREDIT LINE tersebut
dinyatakan TIDAK
ASLI / PALSU / TIDAK SAH oleh pejabat Bank Penerbit tersebut,
maka Uang Jaminan Keseriusan yang diberikan Client kepada Pendana /
Funding otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding
- Bilamana pada waktu Verifikasi CREDIT LINE oleh pejabat
Bank Penerbit tersebut dinyatakan ASLI / SAH namun Dana
di Rekening Bank milik Client ( 1 %
) TIDAK BENAR maka
Uang Jaminan Keseriusan yang diberikan Client kepada Pendana /
Funding otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding
- Bilamana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan / kontrak surat kerjasama Client tidak bisa membawa Pendana
/ Funding untuk verifikasi
CREDIT LINE tersebut ke Bank Penerbit maka Uang Jaminan Keseriusan
otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding
- Bahwa, bilamana CREDIT LINE milik Client oleh Pejabat Bank Penerbit dinyatakan
ASLI / SAH dan Dana di Rekening Client terpenuhi namun Pendana /
Funding tidak dapat menerbitkan
SBLC untuk jaminan Credit Line Client maka Pendana / Funding harus membayar secara TUNAI 2 kali lipat
Uang Jaminan Keseriusan tersebut
kepada Client pada hari tersebut.
SUMMARY
|
PEMILIK : CREDITE LINE VS FUNDING
|
NO
|
TAHAP
|
PEMILIK CREDITE LINE
|
FUNDING / PENDANA
|
||
1
|
PERSIAPAN
|
MENERBITKAN INSTRUMENT BANK MIN. CONFIRMATION LATTER
( CL ) NYA
|
-
|
||
2
|
MOU / KONTRAK
|
MEMBAYARAN JAMINAN KESERIUSAN KEPADA FUNDING
|
MENGELUARKAN BIAYA UNTUK MEMBLOK DANA DAN MENYIAPKAN
DANA SEBESAR NILAI TRANSAKSI
|
||
3
|
PADA SAAT WORK IN :
· VERIFIKASI CREDITE LINE
· VERIFIKASI DANA 1%
· DAN VERIFIKASI KEMAMPUAN DANA FUNDING
|
CREDITE LINE
( OK )
|
CREDITE LINE
( NO )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( OK )
|
KESIAPAN DANA FUNDING
( NO )
|
MENERIMA KEMBALI 100 %JAMINAN KESERIUSAN
|
JAMINAN KESERIUSAN MENJADI MILIK FUNDING
|
MEGEMBALIKAN
KEMBALI 100 % JAMINAN KESERIUSAN
|
MENGEMBALIKAN JAMINAN KESERIUSAN 2 X LIPAT KEPADA PEMILIK CREDITE LINE
|
||
MENERIMA RTGS EMISI
DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
DIJAMIN OLEH FUNDING TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
|
MENALANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
-
|
-
|
MEMBAYAR DGN
RTGS EMISI DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
|
-
|
||
-
|
-
|
MENJAMIN PEMILIK CREDITE LINE
TERBEBAS DARI
TUNTUTAN HUKUM
|
-
|
||
Catatan :
Apabila
Credit Line dan dana 1 % setelah diverifikasi secara Work In dinyatakan tidak sah / tidak valid jaminan keseriusan
menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya yang telah di
keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik Credit Line agar
terbebas dari tuntutan hukum.
C. MEKANISME PELAKSANAAN
PROYEK TURN KEY :
1.
Pembuatan Nota Kesepahaman / MOU
2.
Pembuatan Kontrak Payung
3.
Penerbitan JAMINAN PEMBAYARAN berupa
Instrument bank ( BG, SDB dll ) oleh Owner dan atau Investor.
PROSES TRANSAKSI DAN / PENERBITAN JAMINAN :
a.
Owner dan atau Investor
memberikan dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Bank yang digunakan sebagai penjamin pembayaran proyek VALID, SAH dan ORIGINAL, yang besarnya tergantung dari nilai transaksi kepada Pendana secara tunai sebelum verifikasi Surat Berharga tersebut dan verifikasi Coordinate Bank Pendana
dilaksanakan.
b.
Owner dan atau Investor membawa Pendana secara ON
THE SPOT / WALK IN untuk memverifikasi Surat Berharga
Bank / Confirmation Latter
( CL )
yang dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang
dan memverifikasi Coordinate Bank Pendana.
c.
Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat
Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
·
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
·
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat
Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
·
Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
·
NOMINAL yang
terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana
d.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat
Berharga Bank / Confirmation Latter
( CL ) tersebut adalah SAH
& ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka Pendana harus mengembalikan seluruh
Uang Jaminan Keseriusan 100 % , menalangi Biaya Profisi dan
Administrasi apabila diperlukan dan selanjutnya Merealisasikan
proyek yang dimaksud
e.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL )
tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS namun Pendana tidak dapat membayar profisi dan administrasi dan menunjukkan dananya maka Pendana harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari dana keseriusan Owner dan atau
Investor secara TUNAI kepada Owner dan atau Investor pada hari tersebut.
f.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Owner dan atau Investor dinyatakan SAH menjadi milik Pendana.
4.
Apabila proses transaksi Penerbitan Jaminan Pembayaran dari Owner dan atau
Investor dinyatakan SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, selanjutnya penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) dan Surat Penyerahan
Lapangan ( SPL ) kepada Pendana sekaligus sebagai Main Contractor
5.
Survey Lokasi
6.
Re-Enginering dan perhitngan kembali anggaran proyek
7.
Pembuatan adendum / perjanjian tambahan
8.
Pelaksanaan PROYEK
9.
Serah terima pekerjaan
10.
Penerbitan Jaminan Pemeliharaan dari Pendana / Main Contractor
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan :
Apabila
Instrument setelah diverifikasi secara
Work In dinyatakan tidak sah / tidak
valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas
biaya yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik
Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
D. MEKANISME PENCAIRAN
DANA DARI LUAR NEGERI
DANA CASH ANDA DI LUAR NEGERI ? TDK USAH REPOT-REPOT DI MASUKKAN ATAU DIGESER,
GUNAKAN SAJA UANG KAMI DI SINI ( SUDAH MASUK DI SISTIM ) , DIJAMIN 100%
LIQUID DAN DAPAT DIGUNAKAN
Terbitkan saja uang
anda menjadi Instrument Bank ( bisa Bank Garansi , SDB , COD , CTD ) atau cukup Confirmation
Latter ( CL) nya saja di negara asal yang
bersifat :
• TRANSFERABLE : ( Dapat
dipindahtangankan )
• IRREVOCABLE : ( Tidak
dapat dibatalkan ).
• UNCONDITIONAL : ( Cair tanpa
syarat ).
SELANJUTNYA :
...............................
1.
Penandatanganan Kontrak / MOA
2.
Client memberikan
dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Banknya VALID, SAH dan ORIGINAL,
yang besarnya tergantung dari
nilai transaksi kepada Kami ( Pendana ) secara
tunai sebelum verifikasi Surat Berharga
tersebut dan verifikasi Coordinate Bank
Pendana dilaksanakan.
3.
Client akan
membawa kami ( Pendana ) secara ON THE SPOT / WALK IN untuk
memverifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) yang
dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang dan memverifikasi
Coordinate Bank Pendana.
4.
Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat
Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
·
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
·
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat
Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
·
Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
·
NOMINAL yang
terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana
5.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat
Berharga Bank / Confirmation Latter
( CL )
tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka kami ( Pendana ) harus
membayar TUNAI pada ACCOUNT yang ditunjuk oleh Client pada hari tersebut, yaitu :
a.
Mengembalikan seluruh Uang Jaminan Keseriusan
Client
b.
Biaya Profisi dan Administrasi apabila
diperlukan.
c.
Seluruh dana sejumlah sesuai emisi , ke
Account yang ditunjuk oleh Client,
dikurangi / dipotong Biaya Administrasi Bank yang dikeluarkan kami ( Pendana )
6.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS
namun kami (Pendana ) tidak dapat melaksanakan butir 5 ( a,b,c ) diatas maka kami ( Pendana ) harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari
dana keseriusan Client secara TUNAI kepada Client pada hari tersebut.
7.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Client dinyatakan SAH menjadi milik kami ( Pendana ).
8.
Bahwa, bilamana
dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja Bank setelah penyerahan dana keseriusan Client kepada kami ( Pendana ), dan Client tidak dapat membawa kami ( Pendana ) menghadap
ke Pejabat Bank untuk verifikasi , maka
secara otomatis dana keseriusan Client tersebut
menjadi milik kami ( Pendana ).
Catatan :
Kita TIDAK SAKLEK
namun memberikan toleransi sampai dengan 1 ( satu ) bulan
Catatan :
Apabila
Instrument setelah diverifikasi secara
Work In dinyatakan tidak sah / tidak
valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian
atas biaya yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada
pemilik Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
Bagi yang BENAR
& SERIUS silahkan Hubungi
: Ir. Zundar Himawan, DS.
Hp. 0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84 , bb 24c65a7d
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan
telepone dahulu, baru kemudian sms )
SALAM
SUKSES .....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI INI ANDA BERTEMU
DENGAN
FUNDER / PENDANA YANG BENAR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||